Persyaratan Umum
1. warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;
7. usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun
(kecuali Dokter Spesialis maksimal berusia 40 tahun) pada waktu pendaftaran;
8. tinggi badan seredah-rendahnya:
a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm;
b. wanita 150 (seratus lima puluh) cm;
9. formasi Tenaga Kesehatan wajib sudah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR);
10. formasi Tenaga Teknis diutamakan memiliki sertifikat keahlian komputer;
11. bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan
penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.
Pengumuman/persyaratan lengkap dapat di download di sini |